Masa Tunggu Haji Berulang Diperketat Menjadi 18 Tahun dan Syarat Pendamping Dibatasi dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025
Pendahuluan
Pada 20 November 2025, Kementerian Haji dan Umrah menerbitkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Peraturan 3/2025”) dan mulai berlaku efektif sejak tanggal tersebut. Peraturan 3/2025 memberikan dasar hukum bagi penyelenggaraan ibadah haji di bawah struktur kementerian yang baru, serta meningkatkan kualitas pelayanan melalui standar yang lebih jelas dan konsisten. Peraturan 3/2025 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Peraturan 13/2021”) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015 (“Peraturan 25/2015”) tentang Penyediaan Transportasi Udara bagi Jemaah Haji Reguler yang sebelumnya wewenang penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Kementerian Agama.
Peraturan 3/2025 memenuhi kebutuhan untuk menyesuaikan aturan teknis dengan perubahan struktur pemerintahan dan ketentuan perundang-undangan. Dalam bagian konsiderans (‘Menimbang’), Peraturan 3/2025 menjalankan ketentuan operasional dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (“UU 8/2019”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri, Peraturan 3/2025 juga mengatur kembali ketentuan terkait pengelolaan antrean jemaah, syarat kesehatan (istithaah) sebagai dasar pelunasan, serta standar layanan transportasi dan akomodasi.
Perbandingan
Berikut ini adalah perbandingan antara aspek-aspek pada Peraturan 3/2025 dengan Peraturan 13/2021 dan Peraturan 25/2015.
| Aspek | Peraturan 3/2025 | Peraturan 13/2021 & Peraturan 25/2015 |
| Jeda Waktu Haji Berulang | Wajib menunggu paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak haji terakhir untuk dapat mendaftar kembali. | Masa tunggu pendaftaran ulang adalah paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak haji terakhir. |
| Syarat Usia Pelunasan | Jemaah berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (“Bipih”) jika berusia paling rendah 13 (tiga belas) tahun. | Jemaah berhak melunasi jika berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah. |
| Penerima Pelimpahan Porsi | Diperluas mencakup saudara seayah dan saudara seibu (selain keluarga inti). | Terbatas pada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung. |
| Batas Usia Petugas Kesehatan | Usia maksimal petugas kesehatan haji ditetapkan 57 (lima puluh tujuh) tahun. | Usia maksimal petugas kesehatan haji adalah 55 (lima puluh lima) tahun. |
| Identitas Pesawat (Livery) | Pesawat wajib menggunakan identitas perusahaan penerbangan (aircraft operator livery) penyedia transportasi haji. | Tidak mengatur. |
Ketentuan Penting
Perluasan Mekanisme Pendaftaran Haji (Elektronik & Manual)
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 5 menetapkan bahwa pendaftaran haji dapat dilakukan melalui layanan elektronik (aplikasi) selain melalui layanan tatap muka di Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dan layanan keliling. Calon jemaah melakukan registrasi mandiri, termasuk pengambilan foto dan pengunggahan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta Lahir) secara digital. Ketentuan ini Peraturan 3/2025 menambah opsi pendaftaran berbasis digital yang harus diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun, tanpa menghilangkan pilihan pendaftaran manual di kantor kementerian.
Penurunan Batas Usia Pelunasan Bipih
Peraturan 3/2025 menurunkan batas usia bagi jemaah yang berhak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi paling rendah 13 (tiga belas) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 12. Penetapan usia baru ini menggantikan aturan sebelumnya yang mensyaratkan minimal 18 tahun. Syarat mutlak lainnya sebelum pelunasan tetap berlaku, yaitu pemenuhan persyaratan kesehatan (istithaah) dan belum pernah berhaji atau telah melewati masa tunggu 18 tahun sejak haji terakhir.
Jaminan Prioritas Keberangkatan Jemaah Tunda
Peraturan 3/2025 memberikan kepastian keberangkatan bagi jemaah yang gagal berangkat setelah melunasi Bipih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13. Jemaah yang tertunda keberangkatannya karena alasan tertentu seperti kesehatan, pendidikan, persoalan hukum, atau penugasan negara akan dimasukkan dalam daftar prioritas pada tahun berikutnya. Untuk jemaah yang sebenarnya berhak melunasi pada tahun berjalan namun tidak melakukan pelunasan, statusnya tetap dipertahankan sebagai jemaah berhak lunas untuk tahun berikutnya.
Prosedur Pembatalan dan Pengembalian Dana (Refund)
Ketentuan dalam Pasal 15 sampai Pasal 19 mengatur mekanisme pembatalan keberangkatan jemaah serta pengembalian dana setoran awal atau pelunasan Bipih. Jika jemaah meninggal dunia atau membatalkan diri sebelum masuk asrama haji, dana yang telah disetorkan wajib dikembalikan kepada jemaah atau ahli warisnya. Proses pengembalian dilakukan melalui permohonan tertulis yang disertai dokumen pendukung, seperti Surat Pendaftaran Haji (SPH), bukti setoran, dan dokumen kewarisan bagi jemaah yang meninggal dunia.
Skema Pengisian Kuota dan Afirmasi Lansia
Ketentuan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 menetapkan adanya kuota prioritas bagi jemaah lanjut usia yang berumur minimal 65 tahun. Setelah pelunasan tahap awal selesai, pengisian sisa kuota dilakukan secara berurutan berdasarkan prioritas berikut:
-
Jemaah yang gagal pelunasan tahap sebelumnya (gagal sistem);
-
Pendamping jemaah haji lanjut usia;
-
Jemaah haji reguler penyandang disabilitas dan pendampingnya;
-
Jemaah haji reguler terpisah mahram atau keluarga; dan
-
Jemaah haji reguler pada urutan berikutnya.
Pengetatan Syarat Pendamping Lansia dan Disabilitas
Peraturan 3/2025 menetapkan syarat yang lebih ketat bagi pendamping jemaah lansia dan penyandang disabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Peraturan ini membedakan syarat hubungan keluarga bagi kedua kategori pendamping tersebut:
-
Pendamping Jemaah Lansia: Hubungan keluarga dibatasi hanya anak kandung atau menantu.
-
Pendamping Penyandang Disabilitas: Hubungan keluarga mencakup suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu.
Selain syarat hubungan keluarga tersebut, seluruh pendamping wajib sudah terdaftar sebagai jemaah haji paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan kloter pertama. Aturan ini menjaga agar alasan pendampingan tidak digunakan sebagai cara untuk mempercepat antrean keberangkatan.
Batasan Usia dan Kualifikasi Petugas Haji
Peraturan 3/2025 mengatur batas usia petugas haji untuk memastikan mereka memiliki kondisi fisik yang memadai dalam menjalankan tugas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 dan Pasal 54. Aturan tersebut menetapkan rentang usia berbeda untuk setiap kategori petugas sebagai berikut:
-
Ketua Kloter: Usia 30 s.d. 57 tahun.
-
Pembimbing Ibadah: Usia 35 s.d. 60 tahun.
-
Tenaga Kesehatan Haji: Usia 25 s.d. 57 tahun (batas atas naik dari aturan sebelumnya).
-
Petugas Haji Daerah (PHD) Pelayanan Umum: Usia 30 s.d. 57 tahun.
Persyaratan Teknis Identitas Pesawat (Livery)
Pasal 72 menetapkan bahwa penyedia transportasi udara wajib memenuhi standar keselamatan internasional dan memiliki sertifikat operator penerbangan (AOC) yang diterbitkan oleh otoritas transportasi Indonesia (bagi maskapai nasional) atau Arab Saudi (GACA). Pasal ini juga mewajibkan maskapai menggunakan pesawat dengan identitas perusahaan penerbangan (aircraft operator livery) penyedia layanan haji. Ketentuan ini memastikan bahwa pesawat yang digunakan benar-benar disediakan untuk angkutan haji, bukan pesawat sewaan komersial tanpa identitas yang jelas.
Fasilitas Safari Wukuf dan Badal Haji Negara
Pasal 87 mengatur jaminan perlindungan ibadah bagi jemaah yang sakit parah. Jemaah yang memenuhi kriteria kesehatan tertentu berhak di-safariwukuf-kan. Lebih lanjut, negara bertanggung jawab mem-badal haji-kan (melaksanakan haji ganti) bagi jemaah yang:
-
Meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum wukuf;
-
Sakit parah dan tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan; atau
-
Mengalami gangguan jiwa.
Ketentuan Peralihan
-
Masa Transisi Sistem Pendaftaran (1 Tahun): Meskipun pendaftaran elektronik menjadi ketentuan baru, Peraturan 3/2025 tetap memberikan masa transisi. Pendaftaran haji melalui aplikasi yang harus diterapkan sepenuhnya paling lambat 20 November 2026. Selama masa tersebut, pemerintah menyiapkan infrastruktur digital sekaligus tetap melayani proses pendaftaran yang sedang berlangsung.
-
Penertiban Nomor Porsi Ganda: Untuk menjaga keteraturan antrean, mulai 20 November 2025, dilakukan penertiban administrasi bagi jemaah yang memiliki lebih dari satu nomor porsi. Jemaah Haji Reguler hanya boleh menggunakan 1 (satu) nomor porsi dengan urutan paling awal. Nomor porsi lainnya dinyatakan tidak berlaku, dan setoran awal pada nomor porsi yang dibatalkan akan dikembalikan kepada jemaah.
-
Status Jemaah WNA: Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang telah terdaftar secara sah sebagai Jemaah Haji Reguler sebelum 29 April 2019 dengan berlakunya UU 8/2019, hak keberangkatannya tetap diakui dan dapat diberangkatkan, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga hukum (suami/istri atau anak sah) dengan Warga Negara Indonesia yang juga telah terdaftar sebagai jemaah haji.
Penutup
Peraturan 3/2025 ini menyesuaikan beberapa ketentuan penting dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait masa tunggu dan pengaturan pendamping. Peraturan 3/2025 memperpanjang masa tunggu haji ulang menjadi 18 tahun dan memperketat syarat pendamping dengan menetapkan jeda 5 tahun. Di sisi lain, peraturan ini memberi ruang bagi jemaah muda melalui ketentuan bahwa pelunasan biaya haji dapat dilakukan mulai usia 13 tahun. Bagi calon jemaah, langkah yang dapat dipersiapkan antara lain memastikan tidak ada nomor porsi ganda dan menyiapkan pelunasan lebih awal bagi anggota keluarga yang telah masuk alokasi kuota.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.