Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026: Implementasi Pencampuran Biodiesel 50%

10 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026: Implementasi Pencampuran Biodiesel 50%

Pendahuluan

Pada 17 Juni 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (“Kepmen ESDM 257/2026”). Kepmen ESDM 257/2026 diterbitkan untuk mendukung percepatan implementasi kebijakan pemerintah melalui penetapan target pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) paling sedikit sebesar 50% (“B50”) pada seluruh jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar. Kewajiban ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

Penerbitan Kepmen ESDM 257/2026 dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah untuk memperkuat kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui peningkatan pemanfaatan bahan bakar nabati serta pengurangan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Pasal 9 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, yang menempatkan peningkatan bauran energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai salah satu strategi dalam memperkuat ketahanan energi nasional. 

Perbandingan

Kepmen ESDM 257/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 terkait pemanfaatan B40 (“Kepmen ESDM 341/2024”). Perbedaan substansi antara Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 dengan Kepmen ESDM 341/2024 adalah peningkatan persentase wajib pencampuran biodiesel dari sebelumnya sebesar 40% menjadi 50% untuk semua jenis minyak solar. Selain itu, Kepmen ESDM 257/2026 mengatur kewajiban secara lebih terperinci dengan melampirkan parameter standar dan mutu untuk B50, serta memuat ketentuan mengenai sanksi administratif bagi badan usaha yang melanggar kewajiban implementasi, di mana rincian standar pengujian dan sanksi tersebut tidak dicantumkan dalam batang tubuh Kepmen ESDM 341/2024.

Berikut disajikan tabel perbedaan antara Kepmen ESDM 257/2026 dan Kepmen ESDM 341/2024:

Aspek

Kepmen ESDM 257/2026

Kepmen ESDM 341/2024

Target Pencampuran

Mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50% (B50) ke dalam minyak solar.

Mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 40% (B40) ke dalam minyak solar.

Spesifikasi Mutu

Spesifikasi teknis baru diatur secara spesifik dalam Lampiran keputusan ini untuk pencampuran 50%.

Tidak diatur. 

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kewajiban Pencampuran 50% (B50)

Diktum KESATU menetapkan target implementasi pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen). 

Kepatuhan dan Pemeliharaan Standar Mutu

Diktum KEDUA dan Diktum KEEMPAT mewajibkan badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak untuk menerapkan serta memastikan mutu biodiesel yang diproduksi, didistribusikan, dan/atau dipasarkan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Skema Insentif Pembiayaan

Berdasarkan Diktum KELIMA, pemerintah menetapkan mekanisme pemberian insentif melalui skema pembiayaan yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan. Penyaluran insentif tersebut dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan guna mendukung pelaksanaan program biodiesel.

Ancaman Sanksi Administratif 

Berdasarkan Diktum KEENAM, badan usaha bahan bakar minyak yang tidak melaksanakan pencampuran biodiesel maupun badan usaha bahan bakar nabati yang tidak memenuhi kewajiban penyaluran biodiesel sesuai target implementasi dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan Perizinan Berusaha.

Standar Spesifikasi Teknis (Lampiran)

Peraturan ini melampirkan parameter ketat untuk pengujian mutu biodiesel B50. Parameter tersebut di antaranya menetapkan batas angka setana minimal 51, kadar ester metil minimal 96,5%, kadar air maksimal 300 ppm, serta titik nyala (mangkok tertutup) minimal 130°C. 

Ketentuan Peralihan 

Diktum KESEMBILAN mengatur ketentuan relaksasi bagi badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan biodiesel dengan spesifikasi pencampuran 40% (B40). Persediaan tersebut tetap dapat disalurkan di pasar dalam negeri sesuai spesifikasi yang berlaku sebelumnya paling lambat sampai dengan 30 September 2026

Penutup 

Kepmen ESDM 257/2026 meningkatkan kewajiban pencampuran biodiesel dari B40 menjadi B50 sebagai bagian dari strategi percepatan transisi energi dan penguatan ketahanan energi nasional. Perubahan ini tidak hanya menaikkan target pemanfaatan bahan bakar nabati, tetapi juga memperkuat aspek kepatuhan melalui penetapan standar mutu teknis yang lebih rinci, mekanisme insentif pembiayaan, serta pengenaan sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban implementasi. Oleh karena itu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur perlu memastikan kesiapan operasional, pemenuhan spesifikasi teknis B50, serta kepatuhan terhadap seluruh kewajiban yang diatur dalam Kepmen ESDM 257/2026, termasuk memanfaatkan masa transisi penyaluran B40 yang berlaku hingga 30 September 2026. 

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.