Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan

Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026 · Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2026Tanggal Penetapan:17 Juni 2026
EnergiPerkebunanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku01 Juli 2026
Tanggal Penetapan17 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen).

Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor bahan bakar minyak. Kebijakan ini menetapkan percepatan implementasi kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan untuk menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) teknis biodiesel yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Seluruh badan usaha terkait bertanggung jawab untuk menjaga kualitas bahan bakar nabati yang dicampurkan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Pemanfaatan biodiesel ini dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan. Selain itu, Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pencampuran ini secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.

1. Badan usaha bahan bakar minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini. 2. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1. 3. Ketentuan mengenai target implementasi minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pencampuran bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel atau kewajiban penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel sesuai target minimal dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.