di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 257.K/EK.01/MEM.E/2026 · Kepmen ESDM No. 257.K/EK.01/MEM.E/2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi nasional melalui pengurangan impor bahan bakar minyak. Kebijakan ini menetapkan percepatan implementasi kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).
Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak diwajibkan untuk menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) teknis biodiesel yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini. Seluruh badan usaha terkait bertanggung jawab untuk menjaga kualitas bahan bakar nabati yang dicampurkan agar tetap sesuai dengan standar yang berlaku. Pemanfaatan biodiesel ini dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan. Selain itu, Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pencampuran ini secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.