Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Karyawan Kontrak (PKWT) Terus-terusan Diperpanjang? Berikut Batas Maksimal Perpanjangannya Menurut Hukum

5 Juni 2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Karyawan Kontrak (PKWT) Terus-terusan Diperpanjang? Berikut Batas Maksimal Perpanjangannya Menurut Hukum

Pendahuluan

Perpanjangan kontrak kerja karyawan secara berulang masih sering dijumpai dalam hubungan kerja. Kondisi ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas waktu penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dan kepastian status pekerja. Untuk mengatur penggunaan PKWT, pemerintah menetapkan ketentuan mengenai jangka waktu kontrak, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, serta kewajiban pemberian uang kompensasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan tersebut mengatur hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja selama hubungan kerja berdasarkan PKWT berlangsung.

Dasar Aturan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja ("PP 35/2021") mengatur syarat penggunaan PKWT, termasuk jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT dan batas jangka waktu berlakunya. Ketentuan yang berkaitan dengan batas masa kontrak dan jenis pekerjaan tersebut antara lain sebagai berikut:

Pasal 4 Ayat (1) dan (2) PP 35/2021

“(1) PKWT didasarkan atas: 

a. jangka waktu; atau 

b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. 

(2) PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.”

Ketentuan ini mengharuskan perusahaan menggunakan PKWT hanya untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap. Sebaliknya, pekerja dapat memastikan bahwa jenis pekerjaan yang diberikan memang memenuhi persyaratan penggunaan PKWT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, perusahaan tidak dapat menerapkan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan dilakukan secara terus-menerus dalam kegiatan usahanya.

Pasal 8 Ayat (1) dan (2) PP 35/2021

“(1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun. 

(2) Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun.”

Aturan ini mengatur bahwa jangka waktu keseluruhan PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk perpanjangannya, tidak boleh melebihi 5 (lima) tahun. Pengusaha dan pekerja dapat menyepakati perpanjangan kontrak apabila pekerjaan belum selesai, sepanjang akumulasi masa kontrak sejak awal hingga berakhirnya perpanjangan tetap berada dalam batas tersebut. Dengan demikian, perpanjangan PKWT yang menyebabkan total jangka waktu melebihi 5 (lima) tahun tidak sesuai dengan ketentuan PP 35/2021.

Pasal 15 Ayat (1) dan (4) PP 35/2021

“(1) Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. 

(2) ….

(3) ….

(4) Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.”

Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Dalam hal PKWT diperpanjang, uang kompensasi untuk masa kontrak yang berakhir dibayarkan sebelum masa perpanjangan dimulai, sedangkan uang kompensasi untuk masa perpanjangan diberikan setelah perpanjangan tersebut berakhir atau selesai. Dengan demikian, pekerja berhak menerima uang kompensasi setiap kali jangka waktu PKWT berakhir sesuai ketentuan PP 35/2021.

Risiko Sanksi bagi Pelanggar

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tertentu dalam pelaksanaan PKWT dapat dikenai sanksi sesuai PP 35/2021. Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021, pengusaha yang melanggar kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021, apabila pekerja harian bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan hubungan kerja berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau karyawan tetap.

Langkah-Langkah yang Dapat Diambil

Untuk memastikan penggunaan PKWT sesuai PP 35/2021, pengusaha dan pekerja dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Mencatatkan PKWT secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan sesuai Pasal 14 ayat (1) PP 35/2021. Apabila sistem daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan sesuai Pasal 14 ayat (2) PP 35/2021.

  2. Menghitung akumulasi masa kontrak kerja untuk memastikan bahwa jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak melebihi 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021.

  3. Memberikan dan menerima uang kompensasi sesuai waktu pembayaran yang diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021, termasuk sebelum masa perpanjangan PKWT dimulai dan setelah masa perpanjangan berakhir.

  4. Meneliti PKWT untuk memastikan bahwa pekerjaan yang diberikan memenuhi kriteria penggunaan PKWT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP 35/2021. Apabila terdapat ketidaksesuaian mengenai pemenuhan kriteria pekerjaan tersebut, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pusing baca pasal yang ribet? Veritask punya AiYU – Legal AI yang bisa bantu analisis pasal - pasal yang kamu butuhkan sesuai peraturan hukum di Indonesia, coba gratis sekarang!

Rekomendasi

Untuk membantu pengusaha dan pekerja menjalankan PKWT sesuai PP 35/2021, beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Melakukan evaluasi terhadap jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT untuk memastikan bahwa PKWT tidak diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap sebagaimana dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) PP 35/2021.

  2. Menyiapkan dana kompensasi sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 agar kewajiban pembayaran kompensasi dapat dipenuhi pada saat masa kontrak berakhir.

  3. Mengangkat pekerja harian menjadi karyawan tetap apabila telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021, sehingga status hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penutup

PP 35/2021 mengatur bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang tidak bersifat tetap dan, untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, masa berlakunya beserta seluruh perpanjangannya tidak boleh melebihi 5 (lima) tahun. Selain memperhatikan batas waktu tersebut, pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, termasuk pada saat jangka waktu kontrak berakhir sebelum perpanjangan dan setelah masa perpanjangan selesai. Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pemberian uang kompensasi dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Di sisi lain, hubungan kerja pekerja harian yang bekerja selama 21 (dua puluh satu) hari atau lebih dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut berubah demi hukum menjadi PKWTT. Oleh karena itu, pengusaha dan pekerja perlu memastikan PKWT dicatatkan sesuai ketentuan yang berlaku, menghitung akumulasi masa kontrak agar tidak melebihi batas yang ditetapkan, memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi pada waktunya, serta memastikan bahwa pekerjaan yang dilakukan memenuhi persyaratan penggunaan PKWT. Untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan tersebut, perusahaan juga dapat melakukan evaluasi terhadap jenis pekerjaan yang menggunakan PKWT, menyiapkan dana kompensasi sejak awal, dan menyesuaikan status hubungan kerja pekerja harian yang telah memenuhi persyaratan menjadi PKWTT.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.