di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Juga dikenal sebagai: PP 35/2021 · PP No. 35 Tahun 2021 · PP Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menjadi kerangka hukum yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:
2. Penambahan dalam Peraturan:
3. Penghapusan dalam Peraturan:
4. Perubahan dalam Peraturan:
5. Perubahan Substansi Kewenangan:
Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 menyatakan bahwa PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT tersebut. Selain itu, uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir akan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.