Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Juga dikenal sebagai: PP 35/2021 · PP No. 35 Tahun 2021 · PP Nomor 35 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Februari 2021
Tanggal Penetapan02 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya, melainkan menjadi kerangka hukum yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan:

  • Perjanjian Kerja harus dibuat secara tertulis atau lisan.
  • Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
  • PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

2. Penambahan dalam Peraturan:

  • Pengaturan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur yang lebih rinci.
  • Ketentuan mengenai perlindungan Pekerja/Buruh dalam konteks alih daya.
  • Pengaturan tentang uang kompensasi yang lebih jelas dan terperinci.

3. Penghapusan dalam Peraturan:

  • Tidak ada ketentuan yang dihapus dari peraturan sebelumnya, namun peraturan ini menggantikan dan memperbarui ketentuan yang ada.

4. Perubahan dalam Peraturan:

  • Perubahan definisi dan ruang lingkup mengenai hubungan kerja dan jenis perjanjian kerja.
  • Perubahan ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat.
  • Perubahan mekanisme pemutusan hubungan kerja dan hak-hak yang timbul akibatnya.

5. Perubahan Substansi Kewenangan:

  • Peningkatan kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai perizinan usaha bagi Perusahaan Alih Daya.
  • Penegasan tanggung jawab Pengusaha dalam memberikan perlindungan kepada Pekerja/Buruh.

Ketentuan Peralihan dalam Pasal 63 menyatakan bahwa PKWT yang telah ada dan jangka waktunya belum berakhir masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya PKWT tersebut. Selain itu, uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir akan diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pengusaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.