For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus

Also known as: Permendag 15/2021 · Permendag No. 15 Tahun 2021 · Permendag Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:31 Mei 2021Publication Date:1 April 2021
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan InternasionalPenciptaan Lapangan Kerja

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date31 Mei 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/M-DAG/PER/8/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei 5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe 6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung 7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api 8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan 9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Morotai 10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang 11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong 12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan penundaan atas ketentuan pembatasan dan tata niaga impor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan KEK dan perdagangan. Peraturan ini mengatur bahwa ketentuan larangan impor di KEK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pemasukan barang impor ke KEK belum dikenakan pembatasan dan tata niaga. Pengeluaran barang impor dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean harus mengikuti ketentuan pembatasan dan tata niaga yang berlaku. Barang impor yang membahayakan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) dapat dikenai pembatasan jika bukan bahan baku usaha di KEK dan setelah persetujuan Dewan Nasional. Perizinan impor untuk barang yang dikenai pembatasan diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan dilaporkan melalui sistem terintegrasi.

(-)

(-)