Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Sei Mangkei. Kewenangan ini mencakup penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona di dalam KEK Sei Mangkei, yaitu Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pariwisata. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir, Persetujuan Impor Besi atau Baja, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Persetujuan Impor Minyak Bumi dan Gas Bumi, Persetujuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon, Importir Produsen 4 Chloro-3, 5-Dimethylphenol (IP-PCMX), dan Importir Produsen Bahan Berbahaya (IP-B2). Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan setiap 3 bulan kepada Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator.