Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, dan efisiensi usaha pertanian, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, meningkatkan daya saing produk pertanian, meningkatkan ekspor produk pertanian, mewujudkan ketahanan pangan dan gizi, meningkatkan investasi di bidang pertanian, meningkatkan nilai tambah produk pertanian, meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pertanian, meningkatkan koordinasi antarinstansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Bidang Pertanian, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan Bidang Pertanian, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pertanian, meningkatkan akses Petani terhadap informasi, teknologi, permodalan, dan pasar, meningkatkan perlindungan Petani dari risiko usaha Pertanian, meningkatkan kemandirian dan keberdayaan Petani, dan mewujudkan Pertanian yang maju, mandiri, dan modern. Ketentuan substansial mencakup usaha pertanian yang meliputi usaha hulu pertanian (penyediaan benih/bibit, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian, irigasi, dan kredit/pembiayaan), usaha tani (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), agroindustri (pengolahan hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), pemasaran (pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan), dan jasa penunjang pertanian (jasa konsultasi, pelatihan, sertifikasi, dan jasa lainnya). Peraturan ini juga mengatur perizinan usaha pertanian yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha pertanian.