For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung

Also known as: Permendag 49/2018 · Permendag No. 49 Tahun 2018 · Permendag Nomor 49 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2018Publication Date:12 April 2018
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Mei 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung. Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di KEK Bitung. Pendelegasian ini melibatkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Perdagangan kepada Kepala Administrator KEK Bitung, yang bertanggung jawab atas penerbitan perizinan kepada pelaku usaha di tiga zona: Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pengolahan Ekspor. Kepala Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan serta melaporkan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan ini.

  1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Bitung sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)