Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api. Kewenangan yang didelegasikan meliputi penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona di dalam KEK, seperti Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), Persetujuan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Importir Produsen 4 Chlro-3, 5-Dimethylphenol (IP-PCMX), dan Importir Produsen Bahan Baku Plastik (IP-Bahan Baku Plastik). Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala kepada Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator.