For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api

Also known as: Permendag 50/2018 · Permendag No. 50 Tahun 2018 · Permendag Nomor 50 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:27 Mei 2018Publication Date:12 April 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Mei 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Kepala Administrator KEK Tanjung Api-Api. Kewenangan yang didelegasikan meliputi penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona di dalam KEK, seperti Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Energi. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), Persetujuan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, Importir Produsen 4 Chlro-3, 5-Dimethylphenol (IP-PCMX), dan Importir Produsen Bahan Baku Plastik (IP-Bahan Baku Plastik). Administrator wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala kepada Menteri Perdagangan dan Ketua Dewan Kawasan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan oleh Administrator.

1. Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Tanjung Api-Api sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)