For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

Also known as: Permendag 58/2019 · Permendag No. 58 Tahun 2019 · Permendag Nomor 58 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:13 September 2019Publication Date:26 Juli 2019
Perizinan & Pelayanan PublikPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 September 2019
Publication Date26 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Sorong. Kewenangan ini meliputi penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (dengan pengecualian pos tarif/HS 87 untuk Kelompok B). Perizinan ini disesuaikan dengan tiga zona di KEK Sorong, yaitu Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Pengolahan Ekspor, dan diberikan kepada pelaku usaha yang beroperasi di KEK Sorong.

Administrator KEK Sorong bertanggung jawab kepada Menteri atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan dan wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri setiap 3 bulan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan ini. Kewenangan yang didelegasikan dapat ditarik kembali oleh Menteri jika Administrator tidak mampu melaksanakannya atau atas usulan dari Administrator atau Dewan Kawasan.

Menteri berwenang menunjuk penghubung dengan Administrator untuk efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Perizinan di bidang perdagangan yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di KEK Sorong sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Administrator yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dianggap tidak mampu melaksanakan kewenangan yang telah didelegasikan.