on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan di Bidang Perdagangan Kepada Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Sorong
Also known as: Permendag 58/2019 · Permendag No. 58 Tahun 2019 · Permendag Nomor 58 Tahun 2019
Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Sorong. Kewenangan ini meliputi penerbitan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (dengan pengecualian pos tarif/HS 87 untuk Kelompok B). Perizinan ini disesuaikan dengan tiga zona di KEK Sorong, yaitu Zona Logistik, Zona Industri, dan Zona Pengolahan Ekspor, dan diberikan kepada pelaku usaha yang beroperasi di KEK Sorong.
Administrator KEK Sorong bertanggung jawab kepada Menteri atas pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan dan wajib mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Administrator juga wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan kepada Menteri setiap 3 bulan. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan ini. Kewenangan yang didelegasikan dapat ditarik kembali oleh Menteri jika Administrator tidak mampu melaksanakannya atau atas usulan dari Administrator atau Dewan Kawasan.
Menteri berwenang menunjuk penghubung dengan Administrator untuk efektivitas penyelenggaraan penerbitan perizinan. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.