For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Also known as: Permendag 36/2023 · Permendag No. 36 Tahun 2023 · Permendag Nomor 36 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 Maret 2024Publication Date:11 Desember 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482). Peraturan ini juga mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/Kep/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya; 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perlakuan Penundaan atas Ketentuan Pembatasan dan Tata Niaga Impor di Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 296).

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor karena peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali kebijakan impor agar lebih efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan Impor: Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang terdiri dari API-U (untuk tujuan diperdagangkan) dan API-P (untuk keperluan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dll.).
  2. Perizinan Berusaha di Bidang Impor: Untuk impor barang tertentu, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor dari Menteri Perdagangan sebelum barang masuk ke daerah pabean. Perizinan ini terdiri dari Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor.
  3. Konfirmasi Status Wajib Pajak: Setiap penerbitan perizinan berusaha di bidang impor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak.
  4. Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru: Pada prinsipnya, importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, namun dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru.
  5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis: Terhadap impor barang tertentu dikenai kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis.
  6. Tempat Pemasukan Barang Impor: Menteri dapat menentukan tempat pemasukan barang impor.
  7. Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Tempat Penimbunan Berikat: Diatur ketentuan khusus mengenai impor dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan-kawasan tersebut.
  8. Kewajiban Importir: Importir wajib menyampaikan laporan realisasi impor.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi bagi pelanggaran ketentuan impor, serta ketentuan lain-lain seperti diskresi Menteri dalam hal terdapat kekosongan hukum.

1. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor, perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor, atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum selesai diproses, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Surveyor yang telah ditunjuk oleh Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan mainan, tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sampai dengan ditetapkannya Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi tersebut. 4. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga sampai dengan ditetapkannya Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga. 5. Terhadap dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau dokumen Impor lainnya yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 6. Tim yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir. 7. Laporan Surveyor kaca lembaran yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor kaca lembaran dan kaca pengaman selesai. 8. Laporan Surveyor produk tertentu, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak-anak, atau elektronika yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, atau elektronik selesai, sepanjang Barang yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor tetap hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor. 9. Laporan Surveyor alas kaki, elektronik, dan/atau sepeda roda dua dan roda tiga yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor komoditi alas kaki, elektronik, atau sepeda roda dua dan roda tiga selesai, sepanjang Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor. 10. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai, sepanjang: a. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor tetap hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf p dan huruf q; b. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor menjadi hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor; atau c. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf r; dan 11. Terhadap Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik. 2. Jika setelah peringatan tetap tidak menyampaikan laporan, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau penangguhan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. 3. Dalam hal Importir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor, Importir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor. 4. Importir yang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan NIB yang berlaku sebagai API, Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan NIB yang berlaku sebagai API atau pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor. 5. Importir yang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.