For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Also known as: Permendag 16/2025 · Permendag No. 16 Tahun 2025 · Permendag Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2025Publication Date:30 Juni 2025
Kebijakan Umum Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 265).

Peraturan Menteri ini mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang ke dalam wilayah Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perdagangan luar negeri melalui pengendalian impor, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan impor, termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), yang terdiri dari API-U (untuk tujuan diperdagangkan) dan API-P (untuk keperluan sendiri).
  2. Kewajiban memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk impor barang tertentu, yang terdiri dari Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor.
  3. Kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk barang tertentu yang berpotensi mengganggu keamanan negara, kesehatan, keselamatan, lingkungan, moral masyarakat, kebutuhan pokok, barang modal tidak baru, dan/atau kebutuhan industri strategis.
  4. Konfirmasi status wajib pajak sebagai salah satu persyaratan pemberian Perizinan Berusaha di bidang Impor.
  5. Ketentuan mengenai impor barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
  6. Pengecualian impor tidak untuk kegiatan usaha, seperti barang promosi, penelitian, kiriman, hibah, obat-obatan pemerintah, contoh, barang perwakilan negara asing, dan barang badan internasional.
  7. Ketentuan mengenai impor sementara dan impor kembali barang ekspor.
  8. Ketentuan mengenai impor barang komplementer, barang keperluan tes pasar, dan/atau barang pelayanan purna jual.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Importir untuk menyampaikan laporan realisasi impor dan laporan realisasi distribusi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor.

1. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Surat Keterangan sebagaimana dimaksud huruf a dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Perizinan Berusaha di bidang Impor yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: a. Persetujuan Impor Produk Kehutanan API-P dan API-U; b. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik API-P dan API-U; c. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi API-P dan API-U; d. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Bahan Bakar dan Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U; dan e. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain Selain Bahan Bakar dan Selain Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE. 4. Importir yang telah mengajukan permohonan Persetujuan Impor berupa: a. Persetujuan Impor Produk Kehutanan API-P dan API-U; b. Persetujuan Impor Bahan Baku Plastik API-P dan API-U; c. Persetujuan Impor Pupuk Bersubsidi API-P dan API-U; d. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain - Bahan Bakar dan Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U; dan e. Persetujuan Impor Bahan Bakar Lain Selain Bahan Bakar dan Selain Campuran Bahan Bakar API-P dan API-U, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE. 5. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dan/atau Surat Keterangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, tetap dilakukan pemrosesan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 6. Terhadap permohonan Perizinan Berusaha di Bidang Impor yang telah diterima secara elektronik oleh Sistem INATRADE sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pemeriksaan administratif terkait kelengkapan dan kesesuaian dengan persyaratan oleh anggota tim yang memiliki hak akses untuk melakukan pemeriksaan administratif paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 7. Dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau penerbitan Surat Keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 8. Surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Impor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 9. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 10. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai; dan 11. Terhadap Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

1. Importir yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan elektronik, teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan perizinan impor, rekomendasi pencabutan Laporan Surveyor, penangguhan proses perizinan, atau rekomendasi pencabutan NIB. 3. Sanksi dapat dikenakan secara bertahap atau tidak bertahap. 4. Importir yang tidak menyampaikan laporan realisasi impor atau distribusi dapat dikenai sanksi peringatan elektronik, pembekuan perizinan, atau penangguhan proses perizinan. 5. Importir yang dalam proses penyidikan atas tindak pidana terkait penyalahgunaan dokumen impor dapat dikenai sanksi pembekuan atau penangguhan perizinan. 6. Importir yang terbukti mengubah informasi dalam dokumen impor atau melanggar ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi teguran tertulis, pembekuan atau pencabutan perizinan. 7. Barang yang diimpor tidak sesuai ketentuan harus diekspor kembali, dimusnahkan, atau ditarik dari distribusi.