Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung percepatan pengembangan pembangunan dan kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dengan mendelegasikan kewenangan penerbitan perizinan di bidang perdagangan kepada Administrator KEK Arun Lhokseumawe. Kewenangan ini mencakup penerbitan berbagai jenis perizinan yang disesuaikan dengan zona-zona di dalam KEK, seperti Zona Pengolahan Ekspor, Zona Logistik, Zona Industri, Zona Energi, dan Zona Pariwisata. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Angka Pengenal Importir (API), Surat Persetujuan Ekspor Kopi, Eksportir Terdaftar Kopi (ETK), Persetujuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain, Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (terbatas pada kelompok B dan kelompok E dengan pos tarif tertentu), serta Importir Produsen Bahan Baku Plastik (IP-Bahan Baku Plastik). Kepala Administrator bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan ini kepada Menteri Perdagangan dan wajib menyampaikan laporan rekapitulasi penerbitan perizinan secara berkala. Menteri bersama Ketua Dewan Kawasan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan ini.