on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Also known as: UU 2/1988 · UU No. 2 Tahun 1988 · UU Nomor 2 Tahun 1988
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam rangka pembelaan negara dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta. Prajurit ABRI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini menetapkan persyaratan untuk menjadi prajurit, termasuk kewajiban menjunjung tinggi kepercayaan bangsa dan negara, serta mematuhi Sumpah Prajurit dan Sapta Marga. Prajurit ABRI juga mengemban Dwifungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan sosial politik. Pembentukan prajurit dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, dengan pengangkatan oleh pejabat berwenang. Undang-undang ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban prajurit, termasuk promosi, rawatan kedinasan, dan pengakhiran dinas keprajuritan.