For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1953 tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 13/1953 · UU No. 13 Tahun 1953 · UU Nomor 13 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:11 Juni 1953Publication Date:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Nomor 84 Tahun 1952) tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Juni 1953
Publication Date20 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 tentang kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, meskipun masa ikatan dinas telah selesai, kecuali mereka menyatakan ingin diperhentikan. Menteri Pertahanan memiliki wewenang untuk mewajibkan anggota yang ingin berhenti untuk tetap bertugas jika tenaga mereka masih dibutuhkan. Ketentuan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku, dan Undang-Undang ini mengatur akibat dari ketentuan tersebut.

1. Ketentuan-ketentuan yang ada sampai berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku.

(-)