For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1953 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela

Also known as: UU 15/1953 · UU No. 15 Tahun 1953 · UU Nomor 15 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date20 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 sebagai Undang-undang.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 mengatur tentang penerimaan anggota Angkatan Perang Sukarela. Latar belakang dari undang-undang ini adalah kebutuhan untuk penerimaan anggota baru Angkatan Perang seiring dengan perkembangan dan pembangunannya, di samping anggota tetap yang telah diterima berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1953.

Undang-undang ini mengatur syarat-syarat penerimaan anggota Angkatan Perang, yang meliputi:

  1. Warga negara Republik Indonesia, laki-laki.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.
  3. Berpendidikan minimal tamat Sekolah Rakyat 6 tahun atau sederajat.
  4. Berbadan sehat.
  5. Berkelakuan baik.

Menteri Pertahanan dapat menentukan syarat-syarat tambahan sesuai kepentingan khusus Jawatan dan Kesenjataan dalam masing-masing Angkatan. Penerimaan anggota dilakukan atas dasar sukarela dan diselenggarakan oleh Menteri Pertahanan sesuai rencana yang ditetapkan dengan undang-undang. Peraturan Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mengenai badan-badan yang menyelenggarakan penerimaan, ikatan dinas, akibat hukum dari ikatan dinas, dan cara-cara penyelenggaraan penerimaan.

Calon anggota yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diterima berhak membandingkan keputusan kepada Menteri Pertahanan, yang keputusannya bersifat final.

(-)

(-)