For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1953

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1953 tentang Akibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan

Also known as: UU 17/1953 · UU No. 17 Tahun 1953 · UU Nomor 17 Tahun 1953

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:20 Mei 1953
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAkibat-Akibat dari pada Undang-Undang tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang untuk Tetap dalam Dinas Ketentaraan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date20 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1953 tentang penetapan peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1952 sebagai Undang-undang.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur akibat dari kewajiban anggota Angkatan Perang untuk tetap dalam dinas ketentaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 1953. Menteri Pertahanan diberi wewenang untuk mewajibkan anggota Angkatan Perang tetap dalam dinas hingga tiga tahun, berdasarkan usulan Kepala Staf yang bersangkutan. Anggota yang diwajibkan tetap dalam dinas dapat menerima kenaikan gaji lebih awal dan kesempatan untuk memperdalam ilmu pengetahuan jika tidak mengganggu kepentingan dinas.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1953.

(-)