Undang-Undang ini mengatur tentang kedudukan hukum anggota Angkatan Perang. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan ketentuan hukum mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang, menjamin kegembiraan bekerja anggota Angkatan Perang, dan menyesuaikan dengan perkembangan Angkatan Perang.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
- Definisi istilah-istilah seperti Menteri, Anggota Tetap, Perwira (Perwira Pertama, Perwira Menengah, Perwira Tinggi), Bintara, dan Prajurit.
- Pengangkatan, kenaikan, dan penurunan pangkat anggota tetap, yang kewenangannya berada pada Presiden atau Menteri.
- Kewajiban mengucapkan sumpah bagi anggota tetap yang baru diangkat.
- Hak anggota tetap untuk kenaikan pangkat dan pengajuan pengaduan jika merasa dirugikan.
- Pemberhentian anggota tetap dari dinas ketentaraan oleh Presiden atau Menteri.
- Hak anggota tetap yang diberhentikan dengan hormat untuk tetap memegang pangkatnya selama menjalankan dinas wajib militer.
- Pengaturan mengenai penghasilan dan hak-hak lainnya dari anggota tetap, seperti gaji, tunjangan, uang tunggu, perawatan kesehatan, dan pensiun, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau undang-undang.
- Hak anggota tetap atas kebebasan berpendapat dan berkumpul dalam batas-batas tata tertib tentara.
- Pembentukan Pengadilan Tata-Usaha Tentara untuk menyelesaikan sengketa tata-usaha dalam urusan ketentaraan.
Undang-undang ini memberikan dasar hukum bagi pengelolaan dan pembinaan anggota Angkatan Perang, termasuk hak dan kewajiban mereka, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.