For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1950

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-Aktif Dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.I.S.

Also known as: PP 3/1950 · PP No. 3 Tahun 1950 · PP Nomor 3 Tahun 1950

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 1950Publication Date:15 Februari 1950
Aparatur Sipil NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengangkatan Penaikan Pangkat, Pemberhentian, Pernyataan Non-Aktif Dan Sebagai Anggota Angkatan Darat R.I.S.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Februari 1950
Publication Date15 Februari 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan, kenaikan pangkat, pemberhentian, dan pernyataan non-aktif anggota Angkatan Darat Republik Indonesia Serikat. Peraturan ini menetapkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Angkatan Darat dilakukan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Anggota Angkatan Darat didefinisikan sebagai anggota militer, tidak termasuk pegawai sipil. Peraturan ini juga mengatur pembagian pangkat dalam Angkatan Darat, mulai dari Perwira Tinggi hingga Bawahan. Kenaikan pangkat diatur berdasarkan masa kerja dan kualifikasi tertentu, serta dapat diberikan sebagai anugerah untuk tindakan luar biasa. Selain itu, peraturan ini menetapkan syarat-syarat untuk menjadi anggota Angkatan Darat, termasuk persyaratan pendidikan dan kesehatan. Hak untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Angkatan Darat berada di tangan Presiden dan Menteri Pertahanan, dengan pelaksanaan oleh Staf Bagian Personalia. Peraturan ini juga mengatur kondisi di mana anggota dapat dinyatakan non-aktif dan ketentuan mengenai pemberhentian dengan atau tanpa hormat.

(-)

1. Anggota Angkatan Darat dapat kehilangan pangkat atau keanggotaannya serta mendapat sebutan "tidak dengan hormat" jika melalaikan kewajiban, melanggar disiplin, menyalahgunakan kekuasaan, atau mencemarkan nama Angkatan Perang.