For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 55 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 55/1958 · UU No. 55 Tahun 1958 · UU Nomor 55 Tahun 1958

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1956Publication Date:17 Juli 1958
Militer & PertahananKetenagakerjaanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan-Peraturan Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang Dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 78) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1956
Publication Date17 Juli 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturan sementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan sesudah akhir tahun 1955.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan peraturan-peraturan mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan setelah akhir tahun 1955, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 20 tahun 1955, menjadi Undang-Undang. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur status anggota Angkatan Perang secara permanen.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini menetapkan bahwa anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 4 tahun 1950 dan Undang-Undang No. 12 tahun 1953 tetap dalam dinas ketentaraan setelah akhir tahun 1955, kecuali mereka yang menyatakan keinginan untuk berhenti. Anggota yang tidak menyatakan keinginan untuk berhenti dianggap secara sukarela tetap dalam dinas. Ketentuan ini tidak berlaku bagi para pelajar Angkatan Perang. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan.

1. Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1956.

(-)