For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995

Also known as: Keppres 42/1995 · Keppres No. 42 Tahun 1995 · Keppres Nomor 42 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 1995Publication Date:19 Juni 1995
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 1995
Publication Date19 Juni 1995
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pengembangan infrastruktur kesehatan melalui Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dan meningkatkan kegiatan ekspor serta produktivitas pengusaha kecil pengrajin perak. Perubahan ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah. Beberapa BKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah meliputi bahan baku untuk pembuatan kertas, uang logam, makanan ternak, emas batangan, senjata, buku ilmu pengetahuan, alat kedokteran, alat kontrasepsi, mesin dan peralatan untuk industri strategis, serta vaksin polio. Selain itu, penyerahan BKP seperti rumah murah, air bersih, dan perak juga termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

(-)

(-)