For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986

Also known as: Keppres 24/1988 · Keppres No. 24 Tahun 1988 · Keppres Nomor 24 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 1988Publication Date:18 Juli 1988
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 1988
Publication Date18 Juli 1988
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dan meningkatkan program pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pertahanan keamanan. Keputusan ini mengubah ketentuan Pasal 2 angka 8 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986. Perubahan ini mencakup penyesuaian daftar Barang Kena Pajak yang ditanggung oleh pemerintah, termasuk pesawat terbang, kapal laut, senjata, amunisi, dan bahan peledak yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu seperti PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA.

(-)

(-)