For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997

Also known as: Keppres 37/1998 · Keppres No. 37 Tahun 1998 · Keppres Nomor 37 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 1998Publication Date:9 Maret 1998
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1998
Publication Date09 Maret 1998
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Terutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung Oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meninjau kembali kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu. Perubahan ini dimaksudkan untuk mendorong kemandirian Pengusaha Kena Pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Ketentuan substansial yang diubah meliputi PPN yang ditanggung Pemerintah atas impor dan penyerahan BKP tertentu seperti barang modal, senjata, amunisi, dan vaksin Polio, serta BKP strategis untuk pembangunan nasional. Selain itu, PPN atas penyerahan JKP tertentu seperti jasa kontraktor untuk Perum Perumnas dan pembangunan tempat ibadah juga ditanggung Pemerintah.

(-)

(-)