For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995

Also known as: Keppres 4/1996 · Keppres No. 4 Tahun 1996 · Keppres Nomor 4 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 1996Publication Date:25 Januari 1996
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Januari 1996
Publication Date25 Januari 1996
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amends

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat dan menyehatkan angkutan laut niaga dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah. Perubahan ini mencakup penambahan dan pengubahan ketentuan pada Pasal 1, 2, dan 3, yang mengatur jenis BKP dan JKP yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah. BKP yang diatur meliputi bahan baku untuk uang kertas, makanan ternak, emas batangan, senjata, alat kesehatan, dan kapal laut. JKP yang diatur termasuk jasa yang diserahkan oleh PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT PAL, dan PT PINDAD, serta jasa persewaan dan perawatan kapal.

(-)

(-)