For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988

Also known as: Keppres 41/1994 · Keppres No. 41 Tahun 1994 · Keppres Nomor 41 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 1994Publication Date:2 Juni 1994
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Juni 1994
Publication Date02 Juni 1994
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan produktivitas kerja masyarakat melalui pemanfaatan garam beriodium. Perubahan dilakukan terhadap Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988, mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan baru ditambahkan pada Pasal 1 dan Pasal 2, yang mencakup penambahan garam beriodium sebagai BKP yang PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, ketentuan ini juga mencakup berbagai barang dan jasa lain seperti bahan baku untuk pembuatan uang, makanan ternak, emas batangan, alat kesehatan, dan alat kontrasepsi, yang PPN-nya juga ditanggung oleh pemerintah.

(-)

(-)