For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 59 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988

Also known as: Keppres 59/1988 · Keppres No. 59 Tahun 1988 · Keppres Nomor 59 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 1988Publication Date:14 Desember 1988
Ketentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Desember 1988
Publication Date14 Desember 1988
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya di bidang industri dan pertahanan keamanan. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 2 angka 8 dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986, yang mengatur tentang barang kena pajak berupa pesawat terbang, kapal laut, senjata dan munisi, serta bahan peledak yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu seperti PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT. PAL, PT. PINDAD, dan PERUM DAHANA.

(-)

(-)