For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1971 tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

Also known as: PP 21/1971 · PP No. 21 Tahun 1971 · PP Nomor 21 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 1971Publication Date:1 Mei 1971
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2172) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2175) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2176) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2177) 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2178) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2179) 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2180) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2184) 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2185)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan azas decontrol dan debirokratisasi dalam pengurusan dan penguasaan Perusahaan-Perusahaan Negara dengan membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara. Pembubaran ini dilakukan untuk mengalihkan segala hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai dari Badan Pimpinan Umum kepada Pemerintah, yang kemudian akan dialihkan kepada Perusahaan-Perusahaan Negara Kehutanan terkait. Pelaksanaan pengalihan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan ini juga menyatakan bahwa hal-hal yang belum diatur akan diatur tersendiri.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/karyawan dari Badan Pimpinan Umum ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian, untuk kemudian dialihkan kepada Perusahaan-Perusahaan Negara Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan masalah dan daerah kegiatannya. 2. Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

(-)