on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau
Also known as: PP 22/1961 · PP No. 22 Tahun 1961 · PP Nomor 22 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam bidang kehutanan di bawah Departemen Pertanian dengan mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Riau. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Perusahaan Kehutanan Negara Riau, atau PERHUTANI RIAU, didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan. Perusahaan ini berkedudukan di Pekanbaru dan dapat memiliki cabang di wilayah Riau. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan bertanggung jawab untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai dengan kebijakan kehutanan negara.