For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau

Also known as: PP 22/1961 · PP No. 22 Tahun 1961 · PP Nomor 22 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam bidang kehutanan di bawah Departemen Pertanian dengan mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Riau. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Perusahaan Kehutanan Negara Riau, atau PERHUTANI RIAU, didirikan sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan. Perusahaan ini berkedudukan di Pekanbaru dan dapat memiliki cabang di wilayah Riau. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan bertanggung jawab untuk produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai dengan kebijakan kehutanan negara.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)