For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara

Also known as: PP 17/1961 · PP No. 17 Tahun 1961 · PP Nomor 17 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanOrganisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara (B.P.U. PERHUTANI). Badan ini bertugas mengadakan kerjasama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan kehutanan Negara, menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan tersebut, serta mengawasi pelaksanaannya. B.P.U. PERHUTANI berfungsi sebagai badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan peraturan ini, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Direksi B.P.U. PERHUTANI bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian dan memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan dan pembagian tugas antara perusahaan-perusahaan kehutanan Negara. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

  1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)