on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Barat
Also known as: PP 25/1961 · PP No. 25 Tahun 1961 · PP Nomor 25 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dalam bidang kehutanan di Kalimantan Barat dengan mendirikan Perusahaan Negara yang disebut PERHUTANI KALIMANTAN BARAT. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja.
Ketentuan Substansial: Perusahaan ini akan mengambil alih usaha-usaha kehutanan di Kalimantan Barat, termasuk penggergajian dan usaha lainnya. Segala hak, kewajiban, dan kekayaan dari usaha-usaha tersebut akan beralih ke perusahaan baru ini. Perusahaan ini akan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 7.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini juga memiliki kewajiban untuk menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.