For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku

Also known as: PP 30/1961 · PP No. 30 Tahun 1961 · PP Nomor 30 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Maluku, yang dikenal sebagai PERHUTANI MALUKU, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini didirikan untuk mengelola usaha kehutanan di wilayah Daerah Tingkat I Maluku, dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan, dengan tugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil kehutanan sesuai dengan petunjuk Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 3.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini berkedudukan di Ambon dan dapat memiliki cabang di wilayah Maluku.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)