For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara

Also known as: PP 29/1961 · PP No. 29 Tahun 1961 · PP Nomor 29 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:29 Maret 1961Publication Date:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Maret 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, yang dikenal sebagai PERHUTANI Sulawesi Selatan/Tenggara, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi di bidang kehutanan dengan tujuan mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan/Tenggara dan berkedudukan di Makassar. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp2.000.000,- dan dapat ditambah melalui Peraturan Pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Perusahaan ini juga diatur untuk memberikan iuran wajib kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai dengan persetujuan Menteri.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan sendiri sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)