For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Utara

Also known as: PP 23/1961 · PP No. 23 Tahun 1961 · PP Nomor 23 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara di Sumatera Utara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, guna melaksanakan ekonomi terpimpin di bidang kehutanan. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja dalam perusahaan.

Ketentuan Substansial
Perusahaan ini merupakan badan hukum yang beroperasi di bidang kehutanan, dengan kedudukan di Medan. Direksi perusahaan terdiri dari Presiden Direktur dan Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil kehutanan sesuai petunjuk Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Perusahaan juga diharuskan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan selama usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)