on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-04/MBU/2014 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2014
Peraturan Menteri ini mengatur pedoman penetapan penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakangnya adalah untuk memberikan penghargaan yang lebih adil dan proporsional kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, dengan mempertimbangkan kompleksitas usaha dan penyesuaian inflasi, serta untuk menyesuaikan dengan praktik terbaik di sektor yang sama. Tujuannya adalah untuk memberikan motivasi dan penghargaan kepada organ-organ BUMN tersebut dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis penghasilan yang dapat diterima oleh Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, yang meliputi gaji/honorarium, tunjangan (hari raya, perumahan/transportasi, asuransi purna jabatan), fasilitas (kendaraan, kesehatan, bantuan hukum), dan tantiem/insentif kinerja. Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar dalam penetapan penghasilan, seperti pertimbangan skala usaha, kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi keuangan perusahaan, dan tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri sejenis. Penetapan penghasilan Direksi dilakukan oleh RUPS, sementara penghasilan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur mengenai pajak atas gaji/honorarium dan tunjangan yang ditanggung oleh perusahaan.
Selain itu, peraturan ini mengatur secara rinci mengenai fasilitas yang dapat diberikan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas, termasuk fasilitas kendaraan, kesehatan, dan bantuan hukum. Fasilitas bantuan hukum diberikan dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perusahaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai tantiem/insentif kinerja yang diberikan berdasarkan realisasi tingkat kesehatan perusahaan atau pencapaian target tingkat kesehatan dalam RKAP.