For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-01/MBU/06/2017 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2017Publication Date:19 Juni 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date20 Juni 2017
Publication Date19 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih menarik dan memotivasi profesional handal dalam memajukan BUMN. Perubahan ini mencakup penetapan penghasilan tambahan bagi Direksi yang memiliki tugas khusus, penyesuaian gaji Direksi dan honorarium Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, serta pengaturan tantiem/insentif kinerja yang dikaitkan dengan pencapaian KPI. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pajak atas gaji/honorarium dan tantiem/insentif kinerja yang ditanggung oleh perusahaan, serta pengaturan LTI (Long Term Incentive) yang disesuaikan dengan kinerja dan tata kelola yang mendekati praktik terbaik internasional.

(-)

(-)