For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-06/MBU/06/2018 · Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2018Publication Date:4 Juni 2018
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date04 Juni 2018
Publication Date04 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menata sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih mencerminkan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. Perubahan ini mengatur penyesuaian gaji dan honorarium bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal, sementara gaji Wakil Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama. Honorarium Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas juga ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama. RUPS/Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji dan honorarium setiap tahun, dan dapat menyesuaikan besaran tersebut jika dianggap lebih sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota. Ketentuan ini juga mencakup pengaturan tantiem atau insentif kinerja yang mengikuti faktor jabatan.

(-)

(-)