For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-12/MBU/11/2020 · Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:25 November 2020
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date25 November 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: * Nomor PER-02/MBU/06/2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 952); * Nomor PER-01/MBU/06/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 873); * Nomor PER-06/MBU/06/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 727); * Nomor PER-01/MBU/05/2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 631)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai pedoman penetapan penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan keadilan dalam penetapan penghasilan, terutama pada komponen tantiem/insentif kinerja, dengan mempertimbangkan faktor di luar pengendalian Direksi dalam pengukuran capaian tingkat kesehatan perusahaan.

Perubahan meliputi ketentuan mengenai Gaji/Honorarium dan Tantiem/Insentif Kinerja.

Gaji/Honorarium: Gaji Direksi BUMN ditetapkan dengan pedoman internal oleh Menteri. Gaji Wakil Direktur Utama adalah 95% dari gaji Direktur Utama, dan gaji anggota Direksi lainnya adalah 85% dari gaji Direktur Utama. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda. Untuk BUMN Induk (Holding), gaji Direktur Pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara Direktur Utama. Gaji anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS/Menteri setiap tahun, dan jika tidak ditetapkan, maka menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan.

Tantiem/Insentif Kinerja: BUMN dapat memberikan Tantiem/IK kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas jika opini auditor minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP), realisasi tingkat kesehatan minimal 70 (tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi), capaian KPI minimal 80% (tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi), dan kondisi perusahaan tidak semakin merugi (tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi). Hal-hal di luar pengendalian Direksi harus dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri. Anggaran Tantiem/IK harus dikaitkan dengan target KPI sesuai dengan RKAP. Pemberian Tantiem/IK diberikan secara proporsional berdasarkan capaian KPI, dengan mempertimbangkan kriteria pencapaian pelaksanaan tugas selaku agen pembangunan. Menteri dapat menetapkan pedoman untuk penetapan anggaran dan perhitungan Tantiem/IK. RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Tantiem/IK yang berbeda dengan hasil perhitungan berdasarkan pedoman, dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan, kondisi bisnis, kewajaran laba, kemampuan keuangan, dan faktor-faktor lain yang relevan. Komposisi besarnya Tantiem/IK bagi anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti Faktor Jabatan yang telah ditetapkan. RUPS/Menteri dapat mempertimbangkan pemberian LTI kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagai bagian dari Tantiem yang dari segi kinerja dan tata kelolanya telah mendekati international best practice.

(-)

(-)