For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-01/MBU/05/2019 · Permen BUMN No. PER-01/MBU/05/2019

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2019Publication Date:31 Mei 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
LocationKementerian Badan Usaha Milik Negara
Effective Date31 Mei 2019
Publication Date31 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. Nomor PER-02/MBU/06/2016; b. Nomor PER-01/MBU/06/2017; c. Nomor PER-06/MBU/06/2018.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja sumber daya manusia di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menata ulang sistem remunerasi bagi eksekutif BUMN. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong terciptanya budaya sinergi antar BUMN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan gaji dan insentif kinerja bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Gaji Direktur Utama ditetapkan berdasarkan pedoman internal, sementara gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama. Selain itu, RUPS/Menteri dapat menetapkan besaran Faktor Jabatan yang berbeda jika dianggap lebih pantas. Peraturan ini juga mengatur tentang tantiem atau insentif kinerja yang mengikuti komposisi Faktor Jabatan tertentu.

(-)

(-)