on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-04/MBU/2013 · Permen BUMN No. PER-04/MBU/2013
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/2010 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara. Perubahan tersebut meliputi perubahan ayat (1) dan penambahan ayat (11) pada pasal tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memperoleh perhitungan besaran gaji/honorarium anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara yang proporsional, dengan menyesuaikan rumus perhitungan yang dikaitkan dengan besar total Aset BUMN.
Ketentuan Substansial: