For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Also known as: PMK 213/PMK.011/2011 · PMK No. 213/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:14 Desember 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date14 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 dan perubahannya. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.011/2007. 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2007. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2008. 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2008. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2009. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.011/2009. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.011/2009. 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.011/2009 dan perubahannya. 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.011/2010.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang nasional dengan Amandemen Kelima Harmonized System (HS) dan Revisi Kedua ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Struktur klasifikasi barang terdiri dari pos/sub pos pada tingkat 4, 6, 8, dan 10 digit, yang mencakup teks dari HS, AHTN, dan pos tarif nasional. Ketentuan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

(-)

(-)