For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Also known as: PMK 6/PMK.010/2017 · PMK No. 6/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:26 Januari 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date26 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah beberapa kali diubah dengan: 1. Nomor 133/PMK.011/2013; 2. Nomor 97/PMK.010/2015; 3. Nomor 132/PMK.010/2015; 4. Nomor 35/PMK.010/2016; dan 5. Nomor 134/PMK.010/2016.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan perubahan terhadap sistem klasifikasi barang dan menetapkan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang meliputi Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos, serta Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk.
  2. Struktur klasifikasi barang terdiri dari nomor dan uraian barang pada tingkat 4 (empat) digit dan 6 (enam) digit (Harmonized System/HS), nomor dan uraian barang pada tingkat 8 (delapan) digit (ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature/AHTN), dan nomor dan uraian barang pada Bab 98 struktur klasifikasi barang (ketentuan nasional).
  3. Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean.
  4. Ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berlaku secara mutatis mutandis bagi sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif. Penggunaan sistem klasifikasi barang dalam ketentuan di bidang tarif dan non tarif harus dilakukan penyesuaian dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)