For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Also known as: PMK 132/PMK.010/2015 · PMK No. 132/PMK.010/2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2015Publication Date:8 Juli 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dengan: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2015.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran III dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 yang mengatur tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Perubahan ini mencakup penetapan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk-produk konsumsi sektor industri dan komponen pesawat terbang. Evaluasi terhadap pengenaan tarif bea masuk dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kondisi perekonomian. Tarif bea masuk yang baru berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)