For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor

Also known as: PMK 213/PMK.010/2017 · PMK No. 213/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2018Publication Date:29 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods. Latar belakang kebijakan ini adalah deklarasi para pemimpin APEC pada tahun 2012 untuk menurunkan tarif bea masuk barang lingkungan menjadi 5% atau kurang. Peraturan ini menetapkan klasifikasi barang dan mengubah tarif bea masuk yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. Tarif bea masuk ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan berlaku bertahap mulai 1 Januari 2018. Kebijakan ini juga mengatur bahwa tarif bea masuk berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sejak 1 Januari 2018.

1. Tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). 2. Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam: a. kolom (6) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018; b. kolom (7) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; c. kolom (8) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; d. kolom (9) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan seterusnya. 3. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

(-)