For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Also known as: PMK 13/PMK.011/2011 · PMK No. 13/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Januari 2011Publication Date:24 Januari 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date24 Januari 2011
Publication Date24 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor, khususnya produk pangan, bahan pangan, bahan baku pakan ternak, dan pupuk tertentu. Penyesuaian ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dampak peningkatan harga pangan. Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.011/2010. Perubahan ini menetapkan tarif bea masuk baru yang berlaku mulai dari tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011, dan tarif baru lainnya yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Evaluasi terhadap tarif yang ditetapkan akan dilakukan dua bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

1. Penetapan tarif bea masuk dalam Lampiran I berlaku dari tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2011. 2. Penetapan tarif bea masuk dalam Lampiran II berlaku mulai 1 Januari 2012. 3. Evaluasi tarif bea masuk dilakukan dua bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

(-)