For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Also known as: PMK 174/PMK.011/2011 · PMK No. 174/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:17 November 2011Publication Date:17 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif bea masuk atas barang impor, khususnya produk bahan baku obat tertentu dan mesin industri grafika tertentu. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan obat dalam negeri dan meningkatkan kemampuan industri grafika. Peraturan ini mengubah Lampiran II dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006, yang menetapkan tarif bea masuk untuk barang-barang tersebut menjadi nol persen. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung industri dalam negeri dan memastikan ketersediaan bahan baku yang diperlukan.

(-)

(-)