For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 Tahun 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Also known as: PMK 110/PMK.010/2006 · PMK No. 110/PMK.010/2006

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2007Publication Date:15 November 2006
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2007
Publication Date15 November 2006
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Amended By

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 ini ditetapkan untuk menyesuaikan sistem klasifikasi barang impor dengan Amandemen Keempat Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali klasifikasi barang impor dan menetapkan tarif Bea Masuk yang sesuai. Peraturan ini mengatur pembagian klasifikasi barang berdasarkan tingkat digit dalam nomenklatur, yaitu 4 digit, 6 digit, 8 digit, dan 10 digit, serta menetapkan tarif Bea Masuk yang tercantum dalam lampiran. Selain itu, peraturan ini juga menginstruksikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan yang ada.

1. Selama masa peralihan, semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)