For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Also known as: PMK 65/PMK.011/2011 · PMK No. 65/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2011Publication Date:31 Maret 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keenam atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Maret 2011
Publication Date31 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini dikeluarkan untuk mendukung stabilisasi harga beras dalam negeri dan memberikan kejelasan mengenai pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras. Peraturan ini menetapkan dan menegaskan kembali pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berupa produk beras dan tepung beras, termasuk beras dengan pos tarif (HS) 1006.30.90.00 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Nomor 622 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.011/2011. Pembebanan tarif bea masuk dibagi menjadi dua periode, yaitu sejak tanggal 22 Desember 2010 sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, dan sejak tanggal 1 April 2011. Rincian tarif bea masuk untuk berbagai jenis beras dan tepung beras pada kedua periode tersebut tercantum dalam peraturan ini.

(-)

(-)