For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 28/2016 · Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2017Publication Date:13 Oktober 2016
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeTarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date01 Januari 2017
Publication Date13 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 350).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk berbagai golongan konsumen. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, meningkatkan mutu pelayanan kepada konsumen, meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran, serta menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan tarif tenaga listrik berdasarkan golongan tarif, yang terdiri atas tarif reguler dan prabayar. 2. Pengelompokan tarif tenaga listrik untuk keperluan pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum, traksi, penjualan curah, dan layanan khusus. 3. Penetapan golongan tarif untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan tidak mampu. 4. Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan tarif tenaga listrik reguler dan prabayar ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero). 5. Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) dilaksanakan setiap bulan apabila terjadi perubahan pada nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), dan/atau inflasi. Penyesuaian tarif ini ditetapkan oleh Direksi PT PLN (Persero) dengan berpedoman pada ketentuan dan formula yang tercantum dalam Lampiran IX.

(-)

(-)