For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 7/2024 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2024 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2024Publication Date:6 Juni 2024
Pertambangan & Sumber Energi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1565) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 566).

Peraturan Menteri ini menetapkan tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT PLN). Tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan tarif, yang terdiri dari tarif reguler dan prabayar. Tarif reguler dibayarkan setelah pemakaian, sedangkan tarif prabayar dibayarkan sebelum pemakaian.

Tarif tenaga listrik meliputi berbagai keperluan, termasuk:

  1. Keperluan pelayanan sosial (S-1/TR, S-2/TM)
  2. Keperluan rumah tangga (R-1/TR, R-2/TR, R-3/TR, R-3/TM)
  3. Keperluan bisnis (B-1/TR, B-2/TR, B-3/TM, B-3/TT)
  4. Keperluan industri (I-1/TR, I-2/TR, I-3/TM, I-4/TT)
  5. Keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum (P-1/TR, P-2/TM, P-3/TR)
  6. Keperluan traksi bagi perusahaan kereta listrik (T/TM, T/TT)
  7. Keperluan penjualan curah (C/TR, C/TM, C/TT)
  8. Keperluan layanan khusus (L/TR, L/TM, L/TT)

Golongan tarif tertentu, seperti rumah tangga dengan daya tertentu, bisnis menengah dan besar, industri menengah dan besar, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, dan layanan khusus, dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) setiap 3 bulan. Penyesuaian ini mempertimbangkan perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan. Direksi PT PLN menyampaikan perhitungan penyesuaian tarif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang kemudian menetapkan penyesuaian tersebut. PT PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif kepada konsumen paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan.

Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tarif tenaga listrik, termasuk peningkatan efisiensi, mutu, keandalan, keamanan penyediaan tenaga listrik, dan pelayanan kepada konsumen.

1. Ketentuan mengenai Tarif Tenaga Listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sepanjang disediakan oleh PT PLN (Persero) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Faktor pengali Q dan faktor pengali N untuk Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya faktor pengali Q dan faktor pengali N sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)